Beranda Pemerintahan Ditarget Berlaku Januari 2027, Tarif Trans Banten Belum Jelas

Ditarget Berlaku Januari 2027, Tarif Trans Banten Belum Jelas

Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah saat diwawancarai di Pendopo Gubernur Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan tarif Trans Banten mulai berlaku pada Januari 2027. Namun, Pemprov Banten belum menentukan nominal tarif maupun target pendapatan dari layanan transportasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bersama Komisi III DPRD Banten.

Raperda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menetapkan tarif Trans Banten.

“Jadi itu dasarnya adalah Perda yang sedang disusun bersama dengan DPRD,” kata Berly saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (29/9/2026).

Berly mengatakan, Pemprov Banten menargetkan tarif mulai berlaku pada Januari 2027. Namun, pemerintah masih harus menyelesaikan pembahasan Raperda sebelum menetapkan besaran tarif.

“Untuk target, saat ini sedang dalam pembahasan dengan Komisi III. Kemungkinan efektif itu di Januari, mulai Januari,” ujarnya.

Pemprov Banten akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam menentukan tarif. Berly mengatakan pemerintah tidak ingin tarif Trans Banten justru membebani pengguna.

“Tarif yang akan dibebankan kepada pengguna Trans Banten nanti kemungkinan besar pasti dilihat dari sisi ekonomis dan juga kondisi masyarakat di wilayah Banten,” katanya.

Hingga kini, Pemprov Banten belum menghitung secara utuh potensi pendapatan dari Trans Banten. Perhitungan teknis masih menunggu kepastian payung hukum dan rencana operasional.

“Untuk perhitungan teknis, kita tidak mendalami secara utuh karena memang belum dilaporkan secara rinci perencanaannya, mengingat dasar hukumnya sedang dikelola. Jadi belum ada kepastian berapa nilai nominal target pendapatan dari Trans Banten,” jelas Berly.

Raperda HKPD tidak hanya mengatur tarif penumpang. Pemprov Banten juga memasukkan potensi pendapatan dari pemanfaatan aset Trans Banten, termasuk ruang iklan pada armada bus dan halte.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi di Banten Masih Semu

“Iya, betul. Semua pemanfaatan aset itu memang seyogianya nanti akan menjadi objek pendapatan,” katanya.

Berly menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dapat mengelola tarif pemanfaatan aset daerah sepanjang mengikuti aturan yang lebih tinggi. Pihak luar yang menggunakan fasilitas milik daerah juga wajib membayar sesuai ketentuan.

Pemprov Banten mengecualikan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Berly mengatakan, Pemprov Banten telah menyelesaikan draf Raperda HKPD. Pemerintah bersama DPRD kini membahas setiap pasal untuk memastikan seluruh usulan OPD masuk dalam rancangan aturan tersebut.

“Draft rancangan Perda-nya baru selesai. Sekarang dibahas satu per satu untuk memastikan apa yang menjadi usulan-usulan dari setiap OPD itu terakomodir dengan baik,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd