
KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menolak berkomentar soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait lahan RSUD Tigaraksa.
Diketahui, pada proses pengadaan lahan untuk rumah sakit yang berlokasi di Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Maesyal saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dari tahun 2017 hingga 2024.
Saat dikonfirmasi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, ia tak menghiraukan pertanyaan wartawan dan memilih bungkam.
Ia lebih memilih menjelaskan seputar jawabnya terkait mekanisme rencana perubahan APBD 2025 yang tengah dilakukan bersama pihak DPRD.
“Tadi saya bilang, masalah ini dulu (rencana perubahan APBD 2025). Iya artinya ini yang perlu saya sampaikan kepada bapak ibu,” kata Maesyal, selasa (15/7/2025).
“Tadi saya sampaikan tentang APBD,” tambah Maesyal sambil meninggalkan awal media sambil menuruni anak tangga kantor DPRD.
Diketahui, sebelum menjadi Bupati Maesyal adalah Sekda Kabupaten Tangerang. Ia memutuskan pensiun dini untuk maju ke pentas politik dengan mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Tangerang berdampingan dengan wakilnya Intan Nurul Hikmah yang merupakan adik mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Pemkab Tangerang tahun 2024 mencatat pembelian tanah pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000 untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Namun, pembelian lahan itu ternyata justru dilakukan di luar kebutuhan pembangunan rumah sakit.
Selain membebani keuangan daerah, BPK juga menyebut pembelian lahan itu cukup berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. BPK menilai, SHGB tersebut telah habis masa berlaku, yakni pada 7 Agustus 2014.
BPK juga menyebut jika lahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena lahan itu beririsan dengan bangunan milik warga setempat.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd