Beranda Pemerintahan Ditanya Bakal Kembalikan RKUD ke Bank Banten, Gubernur: Tunggu Bank Sehat

Ditanya Bakal Kembalikan RKUD ke Bank Banten, Gubernur: Tunggu Bank Sehat

Gubernur Banten Wahidin Halim saat dimintai keterangan awak media usai paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020). (Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) belum bisa memastikan kapan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kembali menggunakan Bank Banten. Dirinya beralasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sehat.

“Pemindahan RKUD kalau (Bank Banten) ini sehat. Pasti itu (dikembalikan), tapi bukan hari ini. Kita harus pantau dulu setahun,” kata WH usai paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penambahan modal saham PT. Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Banten di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).

Menurut WH, pihaknya saat ini berusaha melakukan penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

“Jadi gimana manajemennya, bank itu kan entitas sendiri. Bukan Gubernur yang menyehatkan, ini badan sendiri. Gubernur urusin pemerintahan, hanya pemegang saham pengendali terakhir. Tapi manajemennya diserahkan ke Bank Banten,” ujar WH.

Terkait catatan dari Panitia Khusus (Pansus) terkait restrukturisasi manajemen Bank Banten, WH mengaku, hal itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai, OJK merupakan lembaga yang mengatur segala persoalan terkait dunia perbankan.

“Setiap ada penyehatan, restrukturisasi OJK yang menentukan. Dan dimana-mana kalau ada suntikan modal juga pasti ada pergantian. Jangan ada anggapan gubernur ancam pergantian tapi konsep itu ada di OJK,” jelasnya.

Kembali ditegaskan WH, pihaknya tidak bisa memastikan kapan RKUD kembali dipindahkan dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Banten.

“Saya ngga nyatakan akhir tahun. Dulu juga pernah direncanakan pemindahan RKUD dan ngga masalah. Itu otoritas Gubernur yang dijamin undang-undang. Jangan salahkan Gubernur mau mindahin kemana saja. Yang jelas kita selamatkan dulu RKUD, dan untung kita pindahkan kalau ngga (selain) Rp1,9 triliun yang ketahan tapi ada dana bagi hasil, pemasukan juga pasti nyangkut, dan itu buat nombokin utang lama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sejak proses akuisisi Bank Pundi mempunyai hutang kredit Rp3,6 triliun yang harus dikelola direksi Bank Banten.

“Jadi Gubernur ketiban pulung (sial). Kita berproses, harusnya dari awal bank ini sehat. Tapi ini bank yang sekarut utang piutangnya. Kita perlu modal Rp3,2 triliun termasuk di dalamnya peninggalan piutang kredit yang ngga tertib. Jadi kalau saya disebut jadi hero (pahlawan) karena menyehatkan bank ngga apa-apa. Tapi kalau ngga sehat ngga tanggung jawab,” kata WH.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini