Beranda Hukum Dita dan Hendri Divonis Berbeda dalam Kasus Transmart

Dita dan Hendri Divonis Berbeda dalam Kasus Transmart

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Dua terdakwa dalam kasus suap Trasmart di Kota Cilegon yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa divonis berbeda. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ahmad Dita Prawira divonis dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp225 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis untuk Dita lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8 tahun penjara, denda Rp225 juta.

Dita dan Hendri dinilai melanggar 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraq selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp225 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Majelis Hakim Efiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/6/2018) kemarin.

Sedangkan Hendri divonis selama 4 tahunpenjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis ini juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 juta. Atas vonis tersebut kedua terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU, Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti, Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017. (you/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini