CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdaganhan (Disperindag) Kota Cilegon melarang distributor dan pasar swalayan menjual beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp14.900 per kilogram. Dinas meminta masyarakat melaporkan pedagang yang menjual beras di atas batas tersebut.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin S Maulana menegaskan, pedagang harus mematuhi ketentuan HET. Pemerintah menetapkan batas harga beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.500 per kilogram.
“Beras premium itu harga eceran tertingginya Rp14.900, itu paling mahal, yang paling bagus. Kalau mediumnya Rp13.500,” kata Didin kepada BantenNews.co.id, Senin (12/10/2026).
Didin menegaskan, distributor dan swalayan tidak boleh menjual beras premium seharga Rp16.000 per kilogram atau melampaui HET yang berlaku.
“Jadi enggak boleh lebih dari HET. Misalnya ada yang Rp16 ribu untuk beras premium, enggak boleh di distributor atau di swalayan. Harus menjual Rp14.900, enggak boleh lebih,” ujarnya.
Menurut Didin, pelanggaran HET berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat pedagang lain. Kondisi itu dapat menambah beban belanja rumah tangga dan menekan daya beli masyarakat.
Karena itu, Disperindag Cilegon meminta warga ikut mengawasi harga beras di pasaran. Masyarakat yang menemukan distributor atau swalayan menjual beras premium di atas HET dapat melaporkan nama merek dan harga jual kepada Disperindag.
“Tolong untuk masyarakat juga kalau ada harga di atas itu laporkan ke kami mereknya apa, nanti akan kita tegur,” kata Didin.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
