SERANG — Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten menyebut persoalan data petani menjadi salah satu penyebab pupuk yang dikeluhkan mahal. Petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani (Poktan) atau tidak tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tidak bisa menebus pupuk bersubsidi.
Plt Kepala Distan Provinsi Banten, Saiful Bahri mengatakan, kondisi tersebut memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
“Kalau dia di Poktan, pasti akan murah. Karena enggak boleh kalau tidak terdaftar di e-RDKK nebus subsidi, harus nebus pupuk umum. Itulah kendalanya,” kata Saiful, Kamis (24/9/2026).
Menurut Saiful, pemerintah hanya memberikan pupuk bersubsidi kepada petani yang memenuhi persyaratan administrasi dan masuk dalam e-RDKK. Pemerintah menggunakan identitas petani berdasarkan nama dan alamat untuk menentukan penerima pupuk subsidi.
Masalahnya, kata Saiful, sebagian petani belum mengetahui status mereka dalam e-RDKK. Kondisi itu membuat petani yang tidak masuk data harus membeli pupuk nonsubsidi.
“Memang kalau pupuk nonsubsidi harganya dua kali lipat,” ujarnya.
Saiful juga menjelaskan, perubahan jalur distribusi pupuk bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menyalurkan pupuk langsung ke kios pupuk resmi atau kios pupuk lengkap (KPL), lalu kios menyalurkannya kepada kelompok tani atau koperasi.
“Dari PIHC ke kios terus ke Poktan atau koperasi. Tidak ada lagi distributor, sudah dipotong sebetulnya,” katanya.
Distan Provinsi Banten juga akan mengecek jika petani menemukan pupuk bersubsidi dijual di atas ketentuan. Pemeriksaan akan menelusuri jalur distribusi hingga persoalan data penerima.
“Kalau ada kejadian oknum membuat harga pupuk subsidi mahal, pasti menteri turun langsung, di-blacklist itu kiosnya. Kami akan cek apakah itu di pengecer atau di PIHC, siapa yang bermain,” kata Saiful.
Ia meminta petani melapor melalui penyuluh jika menemukan persoalan distribusi pupuk. Pihaknya akan mengecek apakah masalah muncul pada pengecer atau karena petani tidak masuk dalam e-RDKK.
Saiful menegaskan, petani yang tergabung dalam Poktan dan tercatat dalam e-RDKK berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia juga menyebut, tidak ada batas maksimal jumlah anggota dalam satu Poktan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
