Beranda Pemerintahan Disperindag Pandeglang Terima Aset Baru dari Pemprov Banten

Disperindag Pandeglang Terima Aset Baru dari Pemprov Banten

Sekretaris Disperindag Pandeglang Entong Haromaen. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pandeglang menerima aset baru berupa tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di Jalan Yumaga No 2 Kecamatan Pandeglang seluas 400 meter persegi.

Berdasarkan nota kesepakatan antara Pemprov Banten dan Pemda Pandeglang nomor 032/MoU.7-Huk2016 dan 024/138-DPKA/IV/2016 tentang pencatatan dan pengelolaan aset, Eks Rumah Dinas Sosial Pandeglang yang dulunya dimiliki oleh Pemprov Banten diserahkan ke Pemkab Pandeglang karena sudah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan.

“Karena setelah dua tahun tidak dimanfaatkan oleh Pemprov Banten, dalam rangka pemanfaatan dan penyelamatan aset tersebut maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengelolaan aset tersebut,” kata Sekretaris Disperindag Pandeglang Entong Haromaen, Sabtu (10/11/2018).

Karena mendapatkan aset baru, Entong memperkirakan setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Disperindag bertambah Rp80 juta per tahunnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar Rp23 juta dari sewa aset tersebut yang sudah diterima Disperindag.

“Asetnya berupa kios, kemarin sudah diukur katanya laporan ke saya itu perhitungan per meter kios (sewa) Rp25 ribu untuk wilayah pandeglang, kalau 400 meter x Rp25 ribu x 12 bulan itu Rp120 juta. Ternyata setelah dihitung berdasarkan laporan dari Kasi Penataan Pasar itu katanya kurang lebih Rp80 juta untuk PAD tahun ini, kemarin baru masuk Rp23 juta,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini