Beranda Pemerintahan Disperindag Pandeglang Kini Miliki UPT Metrologi Legal, Pemkab Desak Pengusaha Jujur!

Disperindag Pandeglang Kini Miliki UPT Metrologi Legal, Pemkab Desak Pengusaha Jujur!

Foto istimewa

PANDEGLANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pandeglang kini sudah memiliki UPT Metrologi Legal (ML). Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1330 tahun 2018 tentang penetapan daerah tertib ukur, pasar tertib ukur dan unit metrologi.

Peresmian itu ditanda tangani langsung oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sebagai tanda diresmikanya unit pelayanan teknis daerah (UPT) Metrologi legal di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia di salah satu hotel di Bandung.

Enggar mengatakan dengan dibentuknya UPT Metrologi legal (ML) diharapkan menjadi jaminan pemenuhan hak bagi para konsumen. Sebab itu pihaknya mengimbau kepada para pengusaha jangan pernah menikmati keuntungan dari kecurangan dengan cara menipu konsumen dengan mengurangi timbangan.

“Dengan adanya UPT metrologi dapat merangsang pasar serta para pedagang untuk selalu jujur agar dapat bersaing secara sehat, dengan demikian persaingan usaha terbebas dari kecurangan,” bebernya, Kamis (6/12/2018).

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen untuk mewujudkan daerah tertib ukur melalui UPT Metrologi legal. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada perlindungan konsumen dari usaha perdagangan.

“Dengan adanya UPT Metrologi ini persaingan usaha di Kabupaten Pandeglang akan lebih teratur, sehingga bisa menciptakan keseimbangan pasar yang lebih berpihak kepada masyarakat baik dari sisi harga dan keseimbangan harga dan terjaganya  kuantitas dan kualitas,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini