
LEBAK — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menguji ulang pompa ukur BBM di Pertashop 3P.42306, Kecamatan Maja, Senin (28/9/2026). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan konsumen menerima BBM sesuai takaran.
Petugas Penera Disperindag Lebak, A. Braga mengatakan, tera ulang rutin setiap tahun menjadi bagian dari pengawasan alat ukur sekaligus perlindungan konsumen.
“Ini kegiatan rutin setiap setahun sekali, tujuannya untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pelaku usaha, serta mewujudkan tertib ukur dan meningkatkan kepercayaan publik,” kata Braga.
Petugas tidak hanya menguji volume BBM. Mereka memeriksa kondisi pompa, mesin, selang, nozzle, gelas penglihat, segel tanda tera, hingga stiker tera sebelumnya.
“Pengecekan dilakukan terhadap pompa ukur BBM, pemeriksaan visual, kondisi mesin bagus atau tidak, selang dan nozzlenya bocor atau tidak, gelas penglihat terisi penuh atau tidak, serta memeriksa segel tanda tera dan stiker lama,” ujarnya.
Untuk menguji ketepatan volume, Disperindag Lebak menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Petugas membandingkan hasil pengukuran pompa dengan standar tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pompa ukur BBM di Pertashop tersebut masih memenuhi ketentuan.
“Berdasarkan hasil pengecekan, pompa ukur BBM ini hasilnya bagus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Braga.
Disperindag Lebak mengingatkan pengelola Pertashop dan SPBU agar tidak menunda tera ulang. Pemeriksaan berkala menjadi salah satu cara memastikan alat ukur tetap akurat dan mencegah konsumen dirugikan akibat takaran yang tidak sesuai.
“Kami mengimbau kepada pemilik Pertashop agar selalu melakukan tera ulang setiap tahunnya guna menjamin kebenaran dalam pengukuran,” tegasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd