
LEBAK – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak memberikan surat peringatan kepada lima distributor beras yang kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari prosedur Satuan Tugas (Satgas) Pangan Beras dalam upaya menekan sekaligus menstabilkan harga beras di wilayah Lebak.
“Dalam surat peringatan itu, distributor diwajibkan menormalkan kembali harga beras yang dijual di atas HET. Apabila masih melakukan pelanggaran, Satgas Pangan Beras dapat mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana jika ditemukan indikasi kecurangan,” kata Yani kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, setelah surat peringatan dilayangkan, para distributor langsung menyesuaikan harga sesuai ketentuan, sehingga harga beras kembali normal di pasaran.
“Saat ini harga beras medium berada di kisaran Rp12.423 per liter, sementara beras premium sekitar Rp14.800 per liter,” ujarnya.
Yani menambahkan, Disperindag Kabupaten Lebak akan terus melakukan pemantauan harga bahan pokok di pasar, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak). Selain mengawasi harga, sidak juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan tetap aman serta mencegah kecurangan, seperti pengurangan berat timbangan.
“Terkait potensi penimbunan atau gangguan rantai distribusi, kami juga didukung tim lintas instansi, termasuk dari kepolisian, untuk membantu pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo