LEBAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mencari mitra untuk mengelola pemungutan retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak membuka proses pemilihan mitra pada 27–31 Agustus 2026.
Langkah ini menandai upaya Pemkab Lebak membenahi pengelolaan parkir sekaligus mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender pengelolaan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Lebak telah membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengikuti pemilihan mitra kerja sama pemungutan retribusi jasa usaha tempat khusus parkir di Pasar Rangkasbitung,” kata Yani, Senin (31/8/2026).
Calon mitra dapat mengakses dokumen pemilihan secara daring melalui tautan resmi yang disediakan Disperindag Lebak. Pemkab menetapkan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi peserta.
Untuk persyaratan administrasi, calon mitra wajib memiliki dokumen perusahaan, NIB, KBLI aktivitas perparkiran di luar badan jalan, NPWP, dokumen PKP, identitas pimpinan, rekening koran tiga bulan terakhir, serta dokumen perpajakan.
Peserta juga wajib menandatangani sejumlah pernyataan, termasuk komitmen menjalankan kerja sama sesuai kesepakatan, memberikan akses penuh kepada Pemkab terhadap sistem pembayaran non-tunai, menyediakan akses CCTV secara real time, serta mengganti kerugian jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan.
Selain administrasi, Disperindag mensyaratkan kemampuan teknis. Calon mitra minimal memiliki pengalaman baik dalam pengelolaan bidang serupa, sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi, serta modal yang memadai.
Mitra juga wajib menyediakan palang parkir otomatis dan sistem informasi yang terintegrasi dengan pembayaran non-tunai. Pemkab Lebak meminta akses penuh terhadap sistem tersebut untuk mendukung pengawasan.
Yani meminta calon peserta membaca seluruh dokumen sebelum mengikuti proses pemilihan. Ia mengingatkan jadwal kegiatan masih bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kebutuhan.
“Kami meminta peserta mengetahui dan memahami ketentuan dalam proses pemilihan calon mitra ini sebelum mendaftar,” ujarnya.
Disperindag menargetkan kerja sama tersebut mampu mengubah pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung menjadi lebih tertib dan transparan. Pemkab juga berharap sistem baru dapat memperkuat pengawasan penerimaan retribusi dan mendongkrak PAD.
“Selain itu, kami berharap dapat meningkatkan PAD serta memberikan pelayanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Yani.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
