Beranda Bisnis Disperindag Kabupaten Tangerang Tera Ulang Alat Timbangan di Pasar Gudang

Disperindag Kabupaten Tangerang Tera Ulang Alat Timbangan di Pasar Gudang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa. Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan, sidak tera pasar bertujuan melihat kembali kalibrasi timbangan milik para pedagang setelah pemakaian kurang lebih satu tahun.

Pasar Gudang Tigaraksa merupakan pasar ke sepuluh yang dilakukan sidang tera pasar dari 22 pasar yang direncanakan. “Rencana ada 22 pasar yang akan kita lakukan sidak tera pasar, walaupun sebenarnya jumlah pasar kita ada 50,” kata Ujang dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Dia menerangkan, sidak tera pasar yang digelar bukan untuk melihat ada tidaknya pedagang yang berbuat curang. Tetapi, lebih kepada perbaikan atau reparasi timbangan milik pedagang yang tidak standar untuk kemudian diperbaiki oleh petugas reparatur.

“Kalau ditemukan timbangan yang kurang sesuai standar itu kita perbaiki, kita reparatur, sehingga bisa dipergunakan kembali oleh para pedagang,” terangnya.

Dikatakan Ujang, tidak ada biaya atau retribusi dalam perbaikan timbangan dengan skala ringan. Namun, apabila ada timbangan atau alat ukur yang tingkat kerusakannya sudah parah urusan perbaikannya diserahkan kepada pedagang dan pihak reparatur.

“Timbangan itu yang parah itu bisa diperbaiki langsung oleh reparatur kami serahkan ke para pedagang jadi kita tidak ikut campur dengan biayanya,” ucapnya.

Dia berharap, dengan dilakukannya sidak tera pasar ini bisa memberikan jaminan kepada konsumen yang berbelanja di pasar Tigaraksa dengan ukuran timbangan yang sudah sesuai standar.

“Bisa memberikan jaminan ketenangan kepada para konsumen, misalkan mereka belanja daging satu kilo dapatnya satu kilo, karena timbangannya sudah sesuai standar,” tuturnya.

Sebagi informasi, Disperindag Kabupaten telah melakukan tera ulang di sejumlah pasar tradisional diantaranya Pasar Pelangi Sepatan, Pasar Kronjo, Pasar Kresek, Pasar Gembong, Pasar Mauk, Pasar TPI Cituis, dan pasar Cisoka.

Kemudian, pada pelaksanaan sidang tera ulang pasar yang sudah berjalan, para pedagang di pasar-pasar sangat antusias untuk mengikutinya dan berkomitmen untuk melaksanakan tertib ukur.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini