SERANG — Dinas Pariwisata Provinsi Banten mencatat sekitar 70 persen dari 154 destinasi wisata pantai di kawasan Anyer-Carita belum memiliki legalitas resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan aspek keselamatan wisatawan serta perlindungan hukum bagi pengelola.
Kepala Dinas Pariwisata Banten, Eli Susiyanti, mengatakan baru sekitar 30 persen destinasi wisata yang telah mengantongi izin usaha. Sisanya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
“Biasanya tempatnya kecil-kecil. Awalnya ilalang dibersihkan, lalu pantainya terlihat dan langsung dijadikan tempat wisata,” kata Eli, Senin (18/5/2026).
Menurut Eli, keberadaan izin usaha menjadi indikator penting bagi keamanan destinasi wisata. Salah satu ciri pantai yang telah berizin adalah memiliki petugas penyelamat pantai atau Balawista.
“Untuk rasa aman, wisatawan sebaiknya memilih pantai yang memiliki izin. Cirinya ada petugas penyelamat pantai atau Balawista,” ujarnya.
Dispar Banten menilai lambatnya proses perizinan dipengaruhi kepemilikan lahan di kawasan pesisir yang sebagian besar dikuasai perorangan maupun korporasi di luar Banten. Karena itu, pemerintah daerah berencana menggandeng pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kesadaran pengelola wisata terkait pentingnya legalitas usaha.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kami. Karena itu, kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pengelola wisata terkait pentingnya legalitas usaha,” kata Eli.
Sebagai langkah percepatan, Dispar Banten akan membuka posko pelayanan perizinan langsung di lokasi wisata. Skema jemput bola itu ditujukan untuk mempermudah pengelola lokal dalam mengurus administrasi perizinan.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi erat kaitannya dengan jaminan keamanan dan keselamatan para pengunjung,” ujarnya.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten, Paundra Bayyu Ajie, mengatakan masih banyak pengelola wisata yang keliru memahami jenis izin usaha yang dimiliki. Sejumlah destinasi mengaku sudah memiliki izin, namun setelah diverifikasi ternyata hanya mengantongi izin rumah makan atau restoran, bukan izin pengelolaan wahana wisata.
Temuan itu mencuat setelah insiden yang menewaskan wisatawan pada masa libur Idulfitri lalu di salah satu destinasi wisata di Pandeglang. Hasil penelusuran menunjukkan lokasi tersebut belum memiliki izin operasional wisata yang sesuai.
“Ternyata tidak berizin. Kalau sudah berizin, pemerintah bisa melakukan penyaringan dan memberikan standardisasi keselamatan. Misalnya, ada batasan tegas bahwa area tertentu hanya untuk dewasa dan anak-anak dilarang masuk,” katanya.
Bayyu menuturkan Dispar Banten akan mengundang seluruh pengelola destinasi wisata dalam kegiatan bersih-bersih pantai pada Juli mendatang. Dalam kegiatan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten akan dilibatkan untuk membantu pengurusan NIB secara langsung dan tanpa biaya.
“Kalau ada dokumen yang kurang, berkasnya diizinkan untuk menyusul,” ujarnya.
Selain itu, sejak Mei 2026, Dispar Banten juga mulai melakukan pembinaan tatap muka secara berkelanjutan kepada para pengelola wisata, baik di kawasan pesisir maupun pegunungan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
