Beranda Pemerintahan Disnakertrans Pandeglang Tak Temukan Perusahaan Langgar Pembayaran THR

Disnakertrans Pandeglang Tak Temukan Perusahaan Langgar Pembayaran THR

Ilustrasi - foto istimewa

PANDEGLANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

Pihaknya telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti SE sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Dimana diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 serta Surat Edaran Penjabat Gubernur Banten Nomor 560/1362 DTKT/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

“Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya melakukan pemantauan dan sidak ke sejumlah perusahaan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang membayar THR tepat waktu,” ucap dia dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Selain itu, kata Tanti, untuk meminimalisir pelanggaran atas surat edaran tersebut, kami membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

“Kami membentuk posko pengaduan, jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan bisa mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti,” terangnya.

Ia menegaskan berdasarkan pemantauan, serta tidak adanya pengaduan sampai dengan selasa (18/4/2023) tidak ada buruh/karyawan yang melakukan pengaduan, itu berarti setiap perusahaan mentaati aturan yang ada,”tegasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News