CILEGON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten wajib mematuhi norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja dan peningkatan produktivitas.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi saat Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Banten di Stadion Krakatau Steel, Kota Cilegon, Selasa (10/2/2026).
Menurut Septo, kepatuhan perusahaan terhadap K3 menjadi kunci utama keberhasilan penerapan keselamatan kerja. Dunia usaha tidak hanya dituntut menaati regulasi, tetapi juga berperan aktif membangun budaya K3 di lingkungan kerja.
“Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Septo.
Ia menekankan, perusahaan di Banten perlu menunjukkan komitmen nyata selama Bulan K3 Nasional, antara lain melalui publikasi, pemasangan bendera, baliho, spanduk, serta umbul-umbul K3 di area kerja masing-masing.
Bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun pada 12 Januari hingga 12 Februari. Peringatan ini merujuk pada mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai landasan hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Pada 2026, Bulan K3 Nasional mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut diharapkan mendorong perusahaan, pemerintah, dan pekerja di Banten untuk bersama-sama memperkuat sistem K3 yang berkelanjutan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah
