Beranda Pemerintahan Disnakertrans Kota Serang Imbau Warga Tidak Terjerumus Kasus TPPO

Disnakertrans Kota Serang Imbau Warga Tidak Terjerumus Kasus TPPO

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Belakangan ini, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin marak terjadi di wilayah Banten. Kepolisian setempat telah berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, dampak dari TPPO ini telah menimbulkan banyak korban, terutama tenaga kerja wanita (TKW) yang nasibnya belum jelas.

Menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mengambil langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penyaluran TKI ilegal. Disnakertrans berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya yang dapat terjadi akibat terlibat dalam TPPO.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Serang, Sumiarsih, mengungkapkan salah satu upaya Disnakertrans Kota Serang dalam mengedukasi masyarakat adalah dengan menyebarkan informasi mengenai cara yang aman dan legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja resmi untuk melindungi hak-hak pekerja dan menghindari terlibat dalam TPPO.
“Sebenarnya di Kota Serang masih terbilang aman dari korban kasus TPPO, karena jumlahnya paling masih satu atau dua. Karen kita sudah intensif roadshow kelurahan-kelurahan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak terjerumus jadi pekerja migran Indonesia yang ilegal,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Menurut data terbaru, Kota Serang memiliki sebanyak 3 perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyediakan tenaga kerja yang legal dan memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

Daftar Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kota Serang:

1. PT Harcoselaras Sentosajaya
Alamat : Jl Raya Serang Petir Kampung. Timbang RT 01 RW 01 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten

2. PT Sudinar Artha
Jl. Raya Trip Jamaksari gang Gabus No. 20 RT 002 RW 006 Kelurahan Kaligandu, Cinanggung, Kota Serang-Banten

3. PT Mitra Muda Reksa Mandiri
JL Raya Pandeglang KM 3 Karundang, Cipocok Jaya, Serang-Banten

Kemudian ia juga menyebutkan data rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Januari-Desember 2022 sejumlah 58 orang. Dan data rekomendasi paspor CPMI Januari-Juni 2023 sejumlah 48 orang. “Kami sudah berupaya keras untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses kepada perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang dapat dipercaya. Kami juga terus mengintensifkan kampanye penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko TPPO dan pentingnya memilih jalur yang legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri,” ujarnya.

Disnakertrans Kota Serang juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Dengan adanya upaya edukasi dan penyebaran informasi mengenai TPPO serta perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang terdaftar, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kasus-kasus TPPO dan mendapatkan perlindungan yang layak saat bekerja di luar negeri,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ