Beranda Advertorial Disnakertrans Kabupaten Serang Mudahkan Pencaker dan Imbau Tak Percaya Calo

Disnakertrans Kabupaten Serang Mudahkan Pencaker dan Imbau Tak Percaya Calo

Pelayanan Pembuatan AK1 atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengentasan pengangguran masih menjadi salah satu hal prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu upaya untuk mengatasi angka pengangguran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mempermudah para pencari kerja (pencaker) untuk membuat kartu AK-1 atau biasa yang disebut kartu kuning.

Jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning di Kabupaten Serang sejak Januari hingga Mei 2022 yakni sekitar 6.336 orang.

Pelayanan Pembuatan AK1 atau Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

Penggunaan kartu kuning sendiri merupakan hal wajib yang harus dimiliki para pelamar jika ingin mendaftar ke perusahaan di wilayah Kabupaten Serang. Pendaftaran kartu kuning dan tata cara mendaftarnya bisa dilakukan melalui online dengan dibatasi hanya 200 orang per harinya di website resmi https://bit.ly/disnakerserang

“Prioritas sekarang penempatan kerja untuk mengatasi pengangguran. Jadi perlu saya sampaikan kalau data terakhir di kami untuk AK1 dari Januari-Mei 2022 pencari kerjanya itu sejumlah 6.336 orang, ini rutin ya karena tiap tahunnya ada,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami pada Senin (4/7/2022).

Diana menyebutkan saat ini pun sudah ada 2.992 orang yang telah ditempatkan di industri-industri seluruh Kabupaten Serang.

“Di mana yang sudah ditempatkan di industri-industri seluruh Kabupaten Serang ada 2.992 orang,” kata Diana.

Selain mempermudah pembuatan AK-1 untuk pencaker, Disnakertrans Kabupaten Serang selalu mengupdate pengumuman lowongan pekerjaan dengan persyaratan yang dibutuhkan sesuai perusahaan. Lowongan pekerjaan biasanya diumumkan melalui akun instagram resmi milik Disnakertrans Kabupaten Serang (@disnakertranskab.srg_official).

Untuk meminimalisir adanya kasus percaloan dan penipuan tenaga kerja, Diana menyarankan kepada pencaker di Kabupaten Serang agar mendaftar lowongan pekerjaan melalui Disnakertrans Kabupaten Serang atau pihak HRD yang melakukan rekrutmen dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang dibentuk oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta.
Saat ini sudah tersedia sekitar 72 BKK yang dibentuk oleh SMK Negeri dan Swasta yang berada di Kabupaten Serang.

“Seperti yang sudah pernah diimbau, para pencaker jangan langsung percaya jika mendapatkan lowongan pekerjaan yang belum jelas sumbernya. Kami selalu mengupdate informasi lowongan kerja di industri yang berada di Kabupaten Serang, jadi para pencaker bisa mengkonfirmasi terlebih dahulu ke kami apa benar perusahaan tersebut membuka lowongan,” tutur Diana.

Berikut tahapan untuk mendaftar pembuatan kartu kuning :

1. Dalam website tersebut, para pelamar bisa memilih menu Pendaftaran Antrian Online dan mengisi data. Pendaftaran antrean online dibuka setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pukul 12.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur tutup.

2. Setelah mendaftar, para pencaker bisa memilih menu Check Antrian Online pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama saat mendaftar pembuatan kartu kuning. Check antrean online adalah untuk melihat data pencaker yang mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan cetak kartu AK-1.

3. Setelah melalui tahap 1 dan 2, para pencaker bisa mengisi profil pencari kerja di menu Pembuatan Kartu Kuning/AK-1. Pencaker nantinya langsung akan diarahkan ke situs Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI) yakni https://karirhub.kemnaker.go.id/

4. Jika pelamar belum memiliki akun resmi di website Kemnaker RI, para pelamar bisa melakukan pengisian biodata dengan memasuki menu ‘Daftar’ lalu melengkapi data-data yang dibutuhkan. Jika sudah mempunyai akun, cukup klik ‘Masuk’ lalu memasukkan.

5. Jika para pencaker sudah mengisi biodata lengkap di akun Kemnaker RI, silakan kumpulkan berkas persyaratan di loket pelayanan kartu kuning atau AK-1 dengan membawa 1 lembar pas foto ukuran 3 x 4, 1 lembar fotokopi KTP, 1 lembar fotokopi ijazah terakhir, dan tulis atau sertakan nomor antrean online yang didapat ke berkas.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini