SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang mencatat sedikitnya 10 warga menjadi korban keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang 2026.
Mayoritas korban berasal dari Kecamatan Kasemen dan berangkat ke Kamboja setelah tergiur janji gaji tinggi serta proses kerja yang cepat.
Data tersebut terungkap usai audiensi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Banten dengan Wali Kota Serang, Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni mengatakan, perekrutan PMI ilegal masih marak karena calon pekerja lebih mempercayai sponsor atau ajakan teman dibanding berkonsultasi dengan pemerintah.
“Sepanjang 2026 ada sekitar 10 warga Kota Serang yang menjadi korban keberangkatan nonprosedural. Sekarang banyak kasus pekerja scam di Kamboja. Mayoritas korban berasal dari Kasemen. Mereka tergiur proses cepat, mudah, dan janji gaji besar,” katanya.
Ani menegaskan, Disnakertrans belum menemukan perusahaan penyalur ilegal yang beroperasi secara terbuka di Kota Serang. Namun, jaringan perekrut tetap bergerak melalui perorangan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa memenuhi ketentuan resmi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa proses yang jelas.
“Silakan bekerja ke luar negeri, tetapi gunakan jalur resmi. Pastikan perusahaan atau agen penempatan benar-benar terdaftar. Masyarakat bisa datang ke Disnaker untuk berkonsultasi sebelum berangkat,” ujarnya.
Menurut Ani, proses menjadi PMI secara prosedural tidak rumit. Calon pekerja cukup melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin pasangan atau orang tua bagi yang belum menikah. Setelah wawancara, Disnakertrans akan menerbitkan rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
Disnakertrans juga terus berkoordinasi dengan BP3MI Banten dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menangani seluruh laporan warga yang menjadi korban keberangkatan ilegal.
Selain itu, Disnakertrans masih memantau kasus Atilah, warga Kota Serang yang bekerja secara nonprosedural di Arab Saudi. Proses pemulangannya terkendala setelah Atilah meninggalkan rumah majikannya.
“BP3MI melaporkan bahwa Atilah kabur dari rumah majikannya. Saat ini KBRI di Riyadh masih menelusuri keberadaannya. Karena statusnya nonprosedural, proses pemulangannya membutuhkan waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Wilayah Banten, Kombes Pol Ponco Indriyo, mengatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Pemkot Serang melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak terjebak perekrutan ilegal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI), sebanyak 136 warga Kota Serang berangkat menjadi PMI secara prosedural hingga semester pertama 2026. Angka itu mendekati capaian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 200 orang.
Ponco menegaskan, negara memberikan perlindungan hukum kepada PMI yang berangkat melalui jalur resmi. Sebaliknya, PMI ilegal tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga menyulitkan pengawasan maupun penanganan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
“Jangan mudah tergiur tawaran sponsor yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Risiko penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang jauh lebih besar,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
