Beranda Pemerintahan Disnaker : THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Disnaker : THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

CILEGON – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Buchori mengimbau kepada perusahaan baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar memenuhi kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah.

Buchori menekankan kepada para perusahaan agar membayar THR paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.

“Sama seperti tahun lalu, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran,” ujar Buchori, Rabu (15/5/2019).

Terkait pembayaran THR ini, kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada tiap perusahaan dengan Nomor : 560/Hubin JSK yang dilayangkan pada 13 Mei 2019 lalu.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami juga menyediakan Posko pengaduan THR,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menaker, Hanif Dhakiri menuturkan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dia menyarankan agar pembayaran THR dilakukan dilakukan paling lambat 2 pekan sebelum Lebaran sehingga pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

“Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari bisnis.com.

Pemberian THR ini, lanjutnya, harus sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 6/2016 a.l. besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Kami akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini