Beranda Pemerintahan Disnaker Kota Serang Sikapi Kenaikan Upah Nasional 

Disnaker Kota Serang Sikapi Kenaikan Upah Nasional 

Kepala Disnakertrans Kota Serang Akhmad Benbela. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela akan segera mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Serang. Hal tersebut menyusul adanya keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

“Rekomendasi dari Disnaker kan dari aspirasi dan harapan para buruh. Makanya dalam waktu dekat kami akan menggelar pertemuan dengan para buruh di Dewan Pengupahan,” kata Benbela ditemui di Kota Serang, Jumat (18/10/2019).

Upah Minimum Kota Serang sendiri diakui Benbela cukup tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain. “Hanya memang tidak setinggi Kota Tangerang dan Kota Cilegon,” kata dia.

Sebelumnya UMK di Kota Serang pada tahun 2018 mencapai Kota Serang Rp3.116.275,76. Kota Cilegon Rp3.622.214,61 dan Kota Tangerang Rp3.582.076,99. Sedangkan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; 6; ; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

Kenaikan upah tersebut, menurut Benbela juga harus mempertimbangkan kemampuan dari para pengusaha. Tujuannya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja karena besarnya upah yang harus mereka tanggung. “Makanya harus duduk bersama.”

Di Ibu Kota Provinsi Banten itu sendiri, Benbela menyebut ada beberapa jenis usaha. Mulai dari jasa perbankan perdagangan, otomotif, ritel dan layanan jasa lainnya. “Di kami tidak ada industri. Hampir semuanya layanan jasa,” jelasnya.

Jika angka kenaikan mengacu pada keputusan Menaker RI sebesar Rp3.381.470,82. “Harapan saya kenaikan upah tidak hanya keinginan sepihak, namun buruh juga harus memberikan kinerja yang baik. Supaya kenaikan upah sesuai dengan kualitas kerja,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini