Beranda Pemerintahan Disnaker Kabupaten Tangerang Proses Laporan Eks Karyawan PT Maxx Coffee Prima

Disnaker Kabupaten Tangerang Proses Laporan Eks Karyawan PT Maxx Coffee Prima

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB.TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan eks karyawan karyawan PT Maxx Coffee Prima (MCP), perusahaan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tindak lanjut dilakukan melalui klarifikasi terhadap kedua belah pihak pada Senin (15/12/2025) lalu, menyusul laporan Muhammad Imam Faqih, mantan karyawan jaringan kedai kopi tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana membenarkan upaya proses mediasi kedua belah pihak oleh Disnaker. Namun, ia mengaku masih menunggu hasil dari proses tersebut.

“Jadi secara norma anjurannya memang belum keluar. Kayaknya masih dikonsep oleh mediator,” kata Rudi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, Kuasa hukum korban PHK, Chessa Ario Jani Purnomo menjelaskan, proses klarifikasi menunjukkan suasana kondusif dan mengarah pada upaya penyelesaian terlebih kliennya membuka ruang ke arah perdamaian.

“Dan suasananya itu hangat, kita ketawa-tawa gitu kan, nggak ada tegangan-tegangan kebetulan saya juga merasa bahwa keluarganya dapat. Walaupun ini perlu dicatat undangan klarifikasi ini bukan pengadilan bukan forum pembuktian,” ujar Chessa saat dikonfirmasi.

Dari hasil mediasi itu, kata dia kedua belah pihak bersepakat melakukan pertemuan lanjutan untuk menyusun dokumen perdamaian hingga 26 Januari 2026 mendatang. Nantinya hasil pertemuan tersebut diminta melaporkan kembali ke pihak Disnaker.

“Jadi pada Januari 2026 itu menghadap lagi ke pihak mediator ke Disnaker Kabupaten Tangerang harapannya sudah ada semacam draft perdamaian,” kata dia.

Chessa mengungkapkan, pada prinsipnya kliennya menerima PHK sepanjang dilakukan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan dan disertai pemenuhan hak, termasuk uang pesangon.

Meskipun kliennya menilai keputusan PHK tersebut tidak prosedural dan tidak adil. Pasalnya, tidak ada tahapan surat peringatan pertama hingga terakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Keuntungan Nike Melorot, Bakal Ada PHK Lanjutan?

Bahkan, ia menolak PHK yang didasarkan pada tuduhan pelecehan seksual verbal yang dinilai tidak berdasar.

“Jadi klien saya menerima sebenarnya di-PHK dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan pakai alasan tuduhan yang nggak mendasar karena beda akibat hukumnya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT MCP terkait hasil klarifikasi di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Imam Faqih mantan karyawan PT MCP, perusahaan jaringan coffee shop di Kabupaten Tangerang melaporkan perusahaannya ke Disnaker setempat.

Laporan tersebut dilayangkan buntut dugaan PHK sepihak tanpa pembayaran denda maupun hak-hak normatif pekerja melalui surat nomor 001/HR/MCP/XI/2025 tertanggal 4 November 2025.

Laporan tersebut dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap Muhammad Imam Faqih.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd