KAB TANGERANG – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima puluhan pengaduan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepekerja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, sejak dibuka pada 27 April hingga 5 Mei tercatat 50 lebih laporan terakit THR dari 21 perusahaan.
“Isi aduan terkait THR bermacam-macam dan kami menjamin kerahasian pelapor,” ujar Beni dalam keterangan tertulis yang diterima BantenNews.co.id Jumat (7/5/2021).
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.
“Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujar Beni.
Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Beni menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang.
“Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” kata Beni.
Puluhan buruh dari berbagai perusahaan melaporkan pengabaian hak mereka terkait THR. Mereka mengadu ada yang datang langsung ke posko, melalui email dan nara hubung petugas. Berikut isi aduan para pekerja seputar masalah THR.
“Saya sudah 8 tahun bekerja tidak pernah mendapatkan THR, paling kami cuma terima bingkisan Lebaran senilai Rp 50 ribu,” ujar pekerja yang identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, ada 160 karyawan kontrak yang bekerja di pabrik yang berada di Pasar Kemis tersebut yang masa kerjanya 3 tahun, 7 tahun hingga 10 tahun. Aduan juga datang dari karyawan alih daya anak usaha sebuah maskapai penerbangan.
“Untuk THR tahun 2020 saja belum di lunasin,” ujar pekerja yang sudah 5 tahun lebih bekerja di perusahaan itu.
Dia menuturkan, pada awal pandemi Covid-19 2020 lalu, karyawan tandatangan cuma 3 bulan di potong gajinya.
“Tapi sampai sekarang masih dipotong gaji dan untuk THR janjinya akhir Desember lalu dibayar sisanya. Tapi sampai sekarang masih belum dibayar,” ungkapnya.
Aduan lainnya meliputi perusahaan yang sama sekali tidak memberi THR dengan alasan yang tidak jelas.
Rencananya, posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang masih akan dibuka hingga 20 Mei mendatang.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangkab) Twitter (@disnakertangkab), nara hubung Hudni (081906140090), Hendra (081388336533), Rahmat (087874077250).
(Ren/Red)