Beranda Nasional Disnaker Cilegon Persilakan Perusahaan Ajukan Penangguhan Jika Keberatan UMK 2019

Disnaker Cilegon Persilakan Perusahaan Ajukan Penangguhan Jika Keberatan UMK 2019

Buruh di Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon dalam rangka mengawal UMK 2019.

 

CILEGON – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2019 telah ditetapkan sebesar Rp3.913.078 per bulan. Penetapan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Jarwan menyatakan bahwa setelah UMK 2019 ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, maka UMK 2019 bakal diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang.

Sehingga seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita juga segera melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan di Kota Cilegon. Sosialisasi bisa disampaikan melalui surat ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya, Kamis (22/11/2018).

Sebab itu, dia mempersilakan kepada perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2019 agar mengajukan penangguhan sebelum upah buruh tersebut diberlakukan.

“Kita tidak ada posko, tapi kita selalu standby bila ada perusahaan yang mengajukan penangguhan,” terangnya.

Namun begitu, kata dia, dalam prosedur penangguhan UMK ada aturan hukumnya, apakah benar perusahaan tersebut tidak sanggup memberikan upah karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Nanti juga kita akan lihat bagaimana keuangan perusahaan selama tiga tahun berturut-turut dan melihat pendapatan perusahaan serta melihat aspek lainnya,” jelasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini