Beranda Pemerintahan Diskoumperindag Kabupaten Serang Targetkan 100 Gerai KDKMP Rampung di Agustus 2026

Diskoumperindag Kabupaten Serang Targetkan 100 Gerai KDKMP Rampung di Agustus 2026

Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang adalah Muhammad Rifqi

KAB. SERANG — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menargetkan pembangunan 100 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung pada Agustus 2026.

Berdasarkan data Diskoumperindag Kabupaten Serang, dari 326 desa terdapat 142 desa yang masih terkendala lahan untuk pembangunan KDKMP.

Kabid Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Muhammad Rifqi mengatakan, pemerintah daerah terus mengejar pembangunan KDKMP agar target 326 desa di 29 kecamatan bisa tercapai.

“Dari 326 desa, hitung-hitungan sementara yang belum memiliki lahan ada 142 desa. Tapi angka itu bisa turun lagi. Sisanya insyaallah bisa terbangun,” kata Rifqi, Jumat (8/5/2026).

Saat ini, lanjut Rifqi, pembangunan KDKMP sudah berjalan di 110 titik. Dari jumlah itu, 25 gerai sudah rampung 100 persen.

“Alhamdulillah tinggal 142 yang belum berproses karena belum memiliki lahan atau belum mendapat izin,” ujarnya.

Rifqi mengakui persoalan utama terletak pada syarat luas lahan tahap pertama yang mencapai 20×30 meter. Kondisi itu membuat sejumlah desa kesulitan memenuhi ketentuan pembangunan.

Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian ukuran lahan pada tahap berikutnya agar lebih banyak desa bisa membangun KDKMP.

“Kita kejar tahap satu dulu yang sudah ada ukuran dan izinnya. Tahap kedua nanti kemungkinan menyesuaikan ukuran yang ada. Tahap ketiga memang fokus ke desa yang benar-benar tidak punya lahan,” katanya.

Meski masih menghadapi kendala lahan, Diskoumperindag optimistis target peresmian 100 gerai KDKMP pada Agustus 2026 dapat tercapai.

“Sekarang saja di bulan Mei sudah ada 25 yang selesai. Yang lain progresnya sudah 70 sampai 80 persen,” ucap Rifqi.

Selain lahan desa, pemerintah juga mulai melirik pemanfaatan lahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) untuk pembangunan KDKMP.

Baca Juga :  ASN di Tangsel Dilarang Buka Puasa Bersama

Menurut Rifqi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang memperbolehkan pemanfaatan lahan PSU selama warga sekitar tidak menolak dan fungsi lahan tetap terjaga.

“Selama warga mendukung, boleh dibangun asal jangan menghilangkan fungsi lahannya,” katanya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah