Beranda Bisnis Diskoperindag Kabupaten Serang Relokasi Pasar Padarincang

Diskoperindag Kabupaten Serang Relokasi Pasar Padarincang

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang melakukan sosialisasi terkait relokasi Pasar Padarincang kepada para pedagang, Selasa (8/6/2021).

KAB. SERANG – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang melakukan sosialisasi terkait relokasi Pasar Padarincang kepada para pedagang, Selasa (8/6/2021). Relokasi pasar dilakukan karena seringnya terjadi kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang.

Relokasi tidak hanya dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Pasar Lama Padarincang, melainkan juga untuk menata para pedagang agar lebih rapi sehingga para pengunjung pun lebih nyaman.

Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Serang, Dedi Arief Rohidi mengatakan dalam sosialisasi yang dilakukan hari ini ada beberapa informasi yang harus disampaikan kepada para pedagang sebelum dilakukannya relokasi pasar lama Padarincang ke lokasi yang baru.

“Para pedagang sesungguhnya masih berharap di sana namun dengan pengertian dan edukasi yang diberikan oleh forum, insya Allah dari kehadiran mereka nanti akan menerima beberapa informasi. Informasinya, mereka nantinya akan mengisi pernyataan diri sebagai pedagang yang lama sesuai database yang ada,” ujarnya ditemui usai acara Sosialisasi Relokasi Pasar Baru Padarincang.

Ia juga menambahkan saat ini sudah tidak ada Surat Keterangan Pedagang atau yang biasa disebut sebagai SKP, melainkan para pedagang akan membuat surat pernyataan untuk berdagang di Pasar Baru Padarincang.

“Pedagang yang lama mengisi pernyataan diri kemudian setelah mengisi pernyataan-pernyataan yang dilampiri oleh KTP dengan materai lalu ditandatangani untuk dijadikan pegangan ke depan. Ke depannya tidak lagi berlaku SKP, tetapi yang ada adalah pernyataan dari mereka yang tandatangan,” jelasnya.

Untuk relokasi Pasar Lama Padarincang ke Pasar Baru Padarincang akan melalui dua tahapan yakni tahapan pertama rencananya dilaksanakan pada tanggal 15 Juni dan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni.

“Relokasi insya Allah ada dua tahapan, tahapan pertama yaitu tanggal 15 adalah untuk 170 kios kemudian hari berikutnya di tanggal 16 itu adalah untuk pedagang los,” kata Dedi.

Untuk pengosongan Pasar Lama Padarincang, para pedagang diberikan waktu mulai tanggal 10 Juni hingga 12 Juni 2021 untuk mengosongkan Pasar Lama Padarincang dan nantinya diharapkan para pedagang sudah mulai berjualan di Pasar Baru Padarincang pada tanggal 1 Juli 2021.

Maftuhi (35) seorang pedagang pakaian di Pasar Lama Padarincang mengaku dirinya pasrah mengikuti arahan dari pemerintah.

“Saya mah mengikuti aturan aja, untuk tempatnya memang lebih luas di sini (Pasar Baru Padarincang). Untuk nantinya laku atau tidak jika pindah ya wallahu a’lam,” kata Maftuhi.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini