Beranda Opini Diskon Abal-Abal Jelang Tutup Tahun, YLKI : Waspadai Jebakan Batman

Diskon Abal-Abal Jelang Tutup Tahun, YLKI : Waspadai Jebakan Batman

Ilustrasi diskon. (doc.Republika)

CILEGON – Perilaku konsumen yang selalu ingin mendapatkan aneka produk barang diskon menjelang tutup tahun menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kendati dari sisi marketing, pemberian diskon atau promosi terhadap barang yang dijual jelang tutup tahun itu lumrah dilakukan produsen maupun pusat perbelanjaan, namun konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada.

“Mengapa harus waspada, karena lazimnya pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon atau potongan harga. Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal. Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain,” ujarnya dalam rilis kepada BantenNews.co.id, Minggu (30/12/2018).

Disarankan Tulus, konsumen juga sebaiknya mewaspadai strategi marketing, seperti iming-iming ‘membeli dua, gratis satu’. Konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk dua item barang saja.

“Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan batman. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula. Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal pula,” katanya.

Praktik lainnya, lanjut Tulus, yakni diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrem diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas. Bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan atau minuman yang sudah mendekati kadaluwarsa.

“Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Masih menurut Tulus, pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Perdagangan rutin melakukan market control untuk checking harga. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha atau retailer yang nakal dan melanggar aturan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini