Beranda Hukum Disidangkan Pekan Depan, Perkara Anak Sachrudin Dilimpahkan ke Pengadilan Tangerang

Disidangkan Pekan Depan, Perkara Anak Sachrudin Dilimpahkan ke Pengadilan Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus anak Wakil Walikota Tangerang, Akmal, Senin (19/10/2020). Informasinya, persidangan anak Ketua DPD Golkar Kota Tangerang itu digelar dalam waktu dekat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang dimulai Senin 26 oktober 2020 mendatang dengan acara pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang akan menyidangkan ialah R Ajisuryo serta Hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani serta Panita pengganti Syahril dan sidang akan digelar di ruang sidang satu.

Arief mengungkapkan, pihaknya tidak membeda-bedakan perkara yang sudah masuk, termasuk perkara anak Wakil Walikota Tangerang itu.

“Semua perkara yang masuk, kami layani untuk disidangkan secepatnya,” ungkapnya.

Diketahui, Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang bersama tiga temannya yakni DS, SY, dan MT. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) lalu sekira pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,51 gram. Setelah dilakukan interogasi keempat tersangka menerangkan bahwa sabu didapatkan secara patungan.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin sebelumnya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu merupakan ujian baginya.

“Ya saya mohon doanya aja yah karena gak ada orang yang bisa memilih ujian,” ujarnya.

Sachrudin meminta agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran bagi siapapun. Pihaknya telah menyerahkan segala keputusan kepada pihak kepolisian. “Iya sudah, pokoknya sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

(Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini