Beranda Hukum Disidang di Serang, 2 Eks Bos Telkomsigma Didakwa KPK dalam Kasus Korupsi...

Disidang di Serang, 2 Eks Bos Telkomsigma Didakwa KPK dalam Kasus Korupsi Rp282 Miliar

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rp282 miliar, Bakhtiar Rosyidi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp282 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Pengadilan Negeri Serang, Senin (27/4/2026).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan fiktif server dan storage pada PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Bakhtiar Rosyidi dan Judi Achmadi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Jaksa Penuntut Umum KPK yang dipimpin Yoyok Fiter Haiti Fewu menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama sejumlah pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum pada periode 2016–2017.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menjalankan skema pembiayaan melalui PT Sigma Cipta Caraka (SCC), meskipun perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan. Untuk merealisasikan skema tersebut, dibuat perjanjian fiktif pengadaan server dan storage antara PT SCC, PT PNB, dan PT Granary Reka Cipta (GRC).

“Perjanjian tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan oleh para terdakwa,” ujar jaksa di persidangan.

Dalam skema tersebut, dana mengalir dari PT SCC ke PT GRC, kemudian diteruskan ke PT PNB. Sumber dana berasal dari pinjaman sejumlah bank, antara lain Bank BNI, Bank DBS, dan HSBC.

Jaksa juga membeberkan aliran dana kepada sejumlah pihak, di antaranya Roberto Pangasian Lumban Gaol sebesar Rp266,3 miliar dan Imran Muntaz sebesar Rp500 juta. Selain itu, terdapat komitmen fee kepada Imran sebesar Rp1,1 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp282.701.481.917,35 berdasarkan hasil audit. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Pembobol Kas Samsat Kelapa Dua Tangerang

Dalam perkara sebelumnya, empat terdakwa—termasuk Roberto dan Imran—telah dijatuhi vonis satu tahun penjara serta denda oleh majelis hakim. Putusan tersebut mempertimbangkan pengembalian kerugian negara, di mana Roberto telah mengembalikan Rp266 miliar dan Imran Rp500 juta sebelum persidangan selesai.

Majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan, sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan putusan.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo