Beranda Peristiwa Disidak Mendes, Tambang Ilegal di Kragilan Ditutup!

Disidak Mendes, Tambang Ilegal di Kragilan Ditutup!

Mendes PDT Yandri Susanto (tengah) didamping Kapolres Serang sidak tambang ilegal di Kragilan, Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG — Pemerintah menutup aktivitas tambang ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). Penutupan dilakukan setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Yandri mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Wawan Ichwanto, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, dan Camat Kragilan Mujtahidi.

Dalam perjalanan menuju lokasi, Yandri dua kali menghentikan kendaraannya untuk memeriksa sejumlah truk pengangkut tanah.

Dua sopir yang ditemui Yandri mengaku membawa tanah tersebut ke luar Banten. Keduanya juga mengatakan hanya bekerja sebagai sopir.

Setibanya di lokasi, Yandri masuk ke area galian dan melihat langsung lahan yang telah dikeruk cukup dalam serta aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk.

Yandri meminta penjelasan kepada para sopir dan mengonfirmasi status perizinan tambang kepada pejabat ESDM dan DLHK Provinsi Banten. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas galian tersebut tidak mengantongi izin.

Yandri kemudian menghubungi Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi untuk membahas langkah penertiban aktivitas tambang ilegal tersebut.

Yandri mengatakan, sidak dilakukan setelah dirinya berulang kali menerima keluhan warga terkait aktivitas galian tanah di wilayah tersebut.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Karena itu, kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias ilegal,” tegas Yandri kepada wartawan.

Menurut Yandri, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena pelaku tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan.

Baca Juga :  Promosikan Objek Wisata, Bupati Serang Gandeng Komunitas Mobil

“Ini sudah penambangan liar. Karena itu, harus ditutup,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan memastikan pemerintah menghentikan aktivitas tambang tersebut dan memasang garis polisi di lokasi.

“Selama penyitaan ini, tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Wawan.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, H. Komarudin, mengatakan aktivitas galian tanah selama ini menimbulkan dampak langsung bagi warga.

“Kami kebagian debu dan bila hujan, jalanan akan becek,” ujarnya.

Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Wahyudin