Beranda Peristiwa Dishub Tangsel Dinilai Abaikan Pelanggaran Truk Overtonase

Dishub Tangsel Dinilai Abaikan Pelanggaran Truk Overtonase

TANGSEL – Pengaturan jam operasional truk-truk bertonase besar di Kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 tahun 2012 pada pasal 1 dan 2.

Perwal tersebut menjelaskan bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton, daya angkut maksimal 5.500 kg, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Namun demikian, meski sudah terdapat peraturan, tidak sedikit truk-truk besar yang melanggar jam operasional. Ditambah lagi, penegakkan hukum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel seakan tidak pernah terlihat.

Saat dihubungi awak media pun, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang Lalu lintas Dishub Tangsel, lebih memilih tidak menjawab pertanyaan atau bungkam.

Diberitakan sebelumnya, truk-truk besar yang melewati perempatan Muncul, Kecamatan Setu itu dengan seenaknya melanggar jam operasional sehingga mengundang sejumlah warga Tangsel untuk melakukan aksi dengan menyetop truk itu.

“Selain melanggar jam operasional, yang lebih parah lagi ini kan truk tanah, dimana tanahnya itu selalu bertumpahan kalo lewat sini, sehingga menimbulkan debu yang parah dan meningkatkan pencemaran udara di wilayah kami,” kata Koordinator Aksi, Qurtuby dalam aksinya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini