Beranda Pemerintahan Dishub Tangsel Akui Perwal Jam Operasional Truk Besar Sudah Usang

Dishub Tangsel Akui Perwal Jam Operasional Truk Besar Sudah Usang

Truk melintas di Jalan Kramatwatu atau Jalan Raya Cilegon-Serang - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bahwa peraturan walikota (perwal) nomor 3 tahun 2012 terkait jam operasional kendaraan besar, sudah usang dan harus direvisi.

Sayangnya pernyataan Dishub tersebut terlontar setelah adanya korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan truk besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang mahasiswi UIN Jakarta tewas mengenaskan akibat terlindas truk besar bermuatan tanah di Graha Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Senin (14/10/2019) kemarin.

Menanggapi masalah perwal tersebut, Kepala Dishub Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengajukan perwal tersebut ke Kabag Hukum Kota Tangsel agar segera direvisi.

“Kalo dikatakan secepatnya, ya tergantung Kabag Hukumnya sih. Karena kalau kita kan istilahnya dapurnya ni. Kalau Kabag Hukum nyuruh besok direvisi ya akan kita laksanakan,” ujar Purnama saat dihubungi BantenNews.co.id lewat sambungan telpon, Kamis (17/10/2019).

Selain itu, kata Purnama, di dalam perwal tersebut masih menggunakan nama Dishub Kominfo.

“Jadi ini juga yang menjadi revisi nanti bahwa Kominfo sudah menjadi OPD sendiri, begitu juga dengan Dishub. Jadi nanti tidak menggunakan Dishub Kominfo lagi,” tuturnya.

Namun yang terpenting, lanjut Purnama, poin dari revisi perwal tersebut harus memperluas jangkauan pelarangan melintas truk bertonase besar di jalan-jalan yang ada di Tangsel.

“Nanti larangan melintas truk besar itu tidak hanya di Jalan Serpong (Batas Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor), melainkan di seluruh jalan-jalan yang ada di Tangsel,” tutupnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini