Beranda Pemerintahan Dishub Lebak Klaim Gembosi Puluhan Kendaraan Karena Parkir Sembarang

Dishub Lebak Klaim Gembosi Puluhan Kendaraan Karena Parkir Sembarang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penertiban parkir liar di sepanjang jalan kawasan Pasar Lama - foto istimewa

LEBAK – Sebagai bentuk penertiban kepada warga yang parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mengaku telah melakukan penggembosan puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di Rangkasbitung.

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Lebak, Dadan Kurnia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan.

“Benar, kebanyakan yang digembosi adalah sepeda motor, kalau mobil ada cuma beberapa saja,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (14/7/2025).

Ia mengungkapkan, kendaraan yang paling banyak parkir sembarangan berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Adjidarmo Rangkasbitung. Titik tersebut merupakan salah satu lokasi yang dilarang bagi pengendara memarkirkan kendaraannya.

“Memang masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui soal larangan tersebut dan juga sanksi yang mereka terima jika parkir di lokasi yang tidak semestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Sesuai Pasal 23 Perbup tersebut bahwa bagi pengguna parkir yang melanggar penyelenggara perparkiran dikenakan sanksi berupa pemindahan kendaraan,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo