Beranda Pemerintahan Dishub Lebak Hapus Biaya Uji KIR

Dishub Lebak Hapus Biaya Uji KIR

Uji kir di Dishub Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak sudah menghapus biaya uji kendaraan bermotor atau uji KIR. Penghapusan biaya uji KIR tersebut sesuai dengan implementasi Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lebak, Abdurazak mengatakan, jika penghapusan biaya uji KIR tersebut sudah dimulai dari tanggal 2 Januari 2024 kemarin.

“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” kata Abdurazak saat dihubungi Kamis (11/1/2024).

Ia mengungkapkan, kebijakan penghapusan biaya uji KIR kendaraan bermotor bertujuan memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat. Akan tetapi, meski sudah gratis, belum ada peningkatan yang signifikan pada jumlah masyarakat pemohon KIR.

“Tidak jauh beda, sama seperti sebelumnya di angka 10 sampai 15 kendaraan. Memang kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mengecek apakah kendaraannya laik jalan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat menambahkan, penghapusan retribusi terminal sudah diberitahukan ke masyarakat.

“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah lama kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios di dalam terminal saja,” ucap Asep.

Asep menyebut, terdapat 6 terminal di wilayah Lebak yang dipungut retribusi. Dari enam terminal itu, target menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun lalu sebesar Rp396 juta.

“Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” katanya. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News