Beranda Uncategorized Dishub Lebak Bakal Tertibkan Media Kampanye di Angkot

Dishub Lebak Bakal Tertibkan Media Kampanye di Angkot

Komisioner Bawaslu Lebak saat berkunjung kantor Dishub Lebak. (Ali/bantennews)

 

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak segera menertibkan media kampanye caleg atau capres di angkot. Pemasangan stiker jenis one way vision itu dianggap melanggar peraturan.

“Kami Dishub melalui anggota di lapangan didampingi oleh Bawaslu akan bersama-sama menertibkan angkutan umum yang terpasang stiker caleg maupun capres. Lantaran masuk pelanggaran pemilu,” kata Kepala Dishub Lebak Sumardi, Kamis (15/11/2018).

Selain sebagai bentuk pelanggaran kampanye, katajya, pemasangan stiker ataupun one way vision juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor. Kemudian Peraturan Menteri nomor 439 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.

“Namun sebelum penertiban saya minta ketua Bawaslu bersurat resmi. Berdasrkan surat resmi tersebut kami akan bersurat kepada stakecholder angkutan umum Kabupaten Lebak untuk menertibkan secara mandiri,” katanya.

Ia menjelaskan, secara mandiri ini dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus mensosialisasikan. “Sosialisasi dulu nanti kita kasih batas waktu berapa hari. Setelah melewati batas waktu ditetapkan maka akan kita tertibkan jika membandel maka angkot tersebut dinyatakan tak layak operasi ,”katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini