Beranda Peristiwa Dishub Kota Serang Batal Buat Jalur Sepeda

Dishub Kota Serang Batal Buat Jalur Sepeda

Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi

SERANG – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang membuat jalur untuk para pesepeda di Kota Serang terhenti. Hal itu karena ada kebijakan refocusing anggaran untuk menangani wabah Covid -19. sehingga semua program Dishub Kota Serang tidak terealisasi. Padahal pembuatan jalur sepeda sudah masuk dalam program prioritas Dishub Kota Serang.

“Awalnya kami sudah berupaya untuk membuat jalur khusus untuk para pesepeda dipercepat tapi kayanya harus sabar dulu karena semua anggaranya digeser untuk penanganan Covid-19. Jadi kami belum bisa merealisasikannya,” kata Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi, Senin (6/7/2020).

Katanya, mengingat tren masyarakat terhadap pengguna sepeda di berbagai daerah termasuk di Kota Serang tinggi maka ia akan mendorong agar pembuatan jalur sepeda bisa terealisasi secepatnya. “Saat masa transisi begini, kami lihat animo masyarakat Kota Serang tinggi dalam mengendarai sepeda. Untuk itu kami terus mendorong agar jalur khusus sepeda bisa goal lah. Sehingga warga merasa aman saat bersepeda di Kota Serang,” ucapnya.

Menurutnya, selain guna memfasilitasi pengguna sepeda, pembuatan lajur khusus sepeda juga bertujuan meningkatkan keselamatan di zona aman sekolah.
Rencananya ada sembilan ruas jalan yang akan dilengkapi jalur khusus sepeda adalah Jalan Ki Mas Jong–SDL, Jalan Brigjen K.H. Sam’un–SMA Mardiyuana, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani–SMAN 1, dan Jalan Abdul Latif–SDN Rau. Lalu, jalan K.H. Sochari, Jalan Ciwaru-SD Pancamarga, Jalan Abdul Hadi, dan Jalan Yusuf Martadilaga–SDN 20 Kota Serang.

“Rencana penerapan jalur sepeda ini dilakukan dalam rangka mendukung program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) di Kota Serang,” ucapnya.

Untuk itu, kata Maman, lajur yang semula banyak digunakan parkir pada bahu jalan diusulkan untuk digunakan jalur sepeda selebar 1,5 meter. Pembangunan jalur sepeda di wilayah perkotaan Kota Serang akan menjadi bagian dari program pembangunan transportasi kendaraan tidak bermotor di Provinsi Banten dan menciptakan RASS di Kota Serang.

Maman menjelaskan bahwa RASS diartikan sebagai sebuah program yang mempromosikan aktivitas berjalan dan bersepeda ke sekolah melalui perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, pendidikan keselamatan dan insentif untuk mendorong berjalan dan bersepeda ke sekolah. RASS bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak, menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas, dan mereduksi polusi udara.

“Tujuan lain yaitu agar masyarakat menjadi lebih kuat, meningkatkan kemandirian anak, dan mewujudkan kota layak anak,” ujarnya.

Sekretaris Dishub Kota Serang Herunajaya menambahkan bahwa dasar hukum jalur sepeda di jalan raya mengacu pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor 911/AJ.403/DRJD/2015 per 23 Maret 2015 tentang Uji Coba Penerapan RASS pada dua kabupaten atau kota di Indonesia.

Jalur sepeda merupakan jalur yang diprioritaskan untuk lalu lintas pengguna sepeda, terpisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Regulasi mengenai jalur sepeda diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 25 yaitu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Selain itu juga tertuang dalam Pasal 45, bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Dalam Pasal 62 disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi peseda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini