Beranda Pemerintahan Dishub Kabupaten Serang Sekat Pemudik 24 Jam

Dishub Kabupaten Serang Sekat Pemudik 24 Jam

Penyekatan Pemudik di wilayah Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Mulai Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Serang telah diberlakukan. Penyekatan tersebut dilakukan sesuai aturan pemerintah yang resmi melarang semua kalangan untuk tidak mudik lebaran guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Sebelum memulai kegiatan penyekatan, para tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Polisi, TNI, serta jajaran Satgas Covid-19 melaksanakan Apel Persiapan Penyekatan terlebih dahulu.

“Mulai (penyekatan) jam 00.00, apel di pos Cikande Jayanti,” ujar Kepala Sub Bagian Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Asep Saefullah kepada BantenNews.co.id, Rabu (5/5/2021).

Dikatakan Asep, kegiatan pengawasan dan pengetatan pergerakan orang untuk mudik tersebut akan dilakukan selama 24 jam dengan menurunkan dua regu.

“Akan dijaga 24 jam dan dua regu gantian. Satu regu ada 15 personil,” katanya.

Terkait adanya larangan mudik, penyekatan di Kabupaten Serang terdapat di lima titik yakni Simpang Asem Cikande yang berbatasan dengan Tangerang, Kecamatan Tanara, Kecamatan Carenang, exit tol Ciujung, dan exit tol Cikande.

Tim gabungan akan melakukan pemeriksaan untuk setiap kendaaran yang melintas dan akan menindak tegas untuk para pengendara yang akan melakukan mudik.

“Kalau tujuannya untuk mudik akan tetap diputar balikan,” lanjutnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ