Beranda Hukum Dishub Didesak Beri Sanksi Tegas Sopir Bus Asli

Dishub Didesak Beri Sanksi Tegas Sopir Bus Asli

PANDEGLANG – Pembantu Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kampus Staisman Pandeglang Budiamana meminta pada kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada pengemudi bus Asli yang telah menewaskan mahasiswi Staisman.

“Dishub memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku kepada pengemudi dan PO bus. supaya tidak terjadi banyak korban, diminta pada Dishub untuk tegas menjalankan aturan, kalau tidak begitu akan terus terulang. Sopirnya juga harus sadar bahwa jalan raya itu bukan untuk ugal-ugalan harus ada sopan santun di jalan raya, harus menghargai pengguna jalan lain, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi setidaknya bisa diminimalisir,” ujarnya, Selasa (18/12/2018).

Ia juga meminta kepada perusahaan otobus (PO) untuk membina para pengemudi bus dan selektif dalam memilih pengemudi. Selain itu ia  meminta PO untuk melonggarkan aturan PO karena ada kemungkinan juga sopir yang sering ugal-ugalan di jalan karena mengejar setoran.

“Ada pembinaan kepada sopir, regulasi tidak telalu ketat sehingga tidak terlalu dibebani setoran serta selektif dalam memilih sopir. Pemerintah harus tegas, kalau bisa (PO) sopir yang ugal-ugalan itu jangan dipakai lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa korban sudah dibawa ke rumah duka di Cirebon sejak kemarin, sedangkan untuk korban yang mengalami patah tulang kemungkinan masih menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

“Setelah disolatkan di rumah sakit (kemarin) langsung dibawa ke Cirebon, Masnong kemungkinan masih dirawat tapi saya mau cek lagi nih,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini