Beranda Pemerintahan Disewakan Mulai Rp90 Ribu per Bulan, Ini Persyaratan Daftar Rusunawa di Kota...

Disewakan Mulai Rp90 Ribu per Bulan, Ini Persyaratan Daftar Rusunawa di Kota Tangerang

Rusunama Pemkot Tangerang - foto istimewa

TANGERANG – Pemkot Tangerang membuat setrategi guna penyediaan rumah layak huni, salah satunya membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa) bagi warganya. Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat bangunan bertingkat itu efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga saat ini, Pemkot Tangerang telah mengelola tiga rusunawa dengan 910 kamar. Diantaranya, Rumah Susun Manis Jaya, Rumah Susun Gebang Raya dan Rumah Susun Cibodas. Terkait biaya atau tarif tentunya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.

“Paling murah rusunawa Kota Tangerang yaitu ada pada type 18 tanpa fasilitas yakni Rp90 ribu per bulannya. Sedangkan termahal ada pada lantai dasar type 36 dengan fasilitas yaitu seharga Rp500 ribu per bulannya,” jelas Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang dalam keterangannya, Rabu (28/3/2023).

Dia menjelaskan, program ini memiliki sasaran mereka warga berpenghasilan rendah. Dapat diikuti sengan persyaratan, yaitu ber-KTP Kota Tangerang, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, SKCK, Buku Nikah, pas foto dan materai.

“Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, dimasing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 24 jam,” katanya.

Sebagai informasi, Rumah Susun Manis Jaya memiliki 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas memiliki 50 kamar. (Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ