Beranda Hukum Disebut Berperan dalam Pembakaran Pos Polisi Demo Agustus, Jonathan Divonis 3 Bulan...

Disebut Berperan dalam Pembakaran Pos Polisi Demo Agustus, Jonathan Divonis 3 Bulan Penjara

Jonathan Rahardian Susiloputra, mahasiswa Untirta yang menjadi terdakwa kasus pembakaran pos polisi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Jonathan Rahardian Susiloputra dalam perkara perusakan pos polisi saat demonstrasi 30 Agustus 2025.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendra pada Selasa, 2 Desember 2025, Jonathan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang perusakan barang secara bersama-sama.

Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan Jonathan menimbulkan kerugian materiil bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota. Kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.

Sejumlah hal memberatkan dan meringankan turut dipertimbangkan. Kerugian negara menjadi faktor pemberat, sementara sikap kooperatif, pengakuan perbuatan, belum pernah dihukum, serta kondisi kesehatan Jonathan menjadi faktor meringankan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Jonathan masih berstatus mahasiswa semester akhir yang dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada perwakilan Satlantas Polresta Serang Kota.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youliana Ayu Rospita, yang sebelumnya meminta hukuman lima bulan penjara.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa kericuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 200 orang pada 30 Agustus 2025 memanas akibat provokasi massa tidak dikenal. Sekitar pukul 16.30 WIB, pos polisi di simpang Ciceri dibakar sejumlah peserta aksi. Dalam situasi itu, Jonathan dinilai turut melakukan perusakan dengan melempar patahan bambu sepanjang satu meter ke kaca pos polisi hingga pecah.

Sementara itu, untuk perkara yang sama, JPU juga menuntut seorang mahasiswa lain, Fathan Nurma’arif, dengan hukuman 10 bulan penjara. Fathan disebut menyiramkan satu botol minuman kemasan berisi Pertalite ke arah pos polisi, sehingga memperbesar kobaran api. Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum melalui pembakaran.

Baca Juga :  Diperiksa Selama 12 Jam di Kejagung, Airlangga Hartarto Diberondong 46 Pertanyaan

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo