Beranda Pemerintahan Disdukcapil Lebak Tolak Disebut Persulit Pembuatan KTP-el

Disdukcapil Lebak Tolak Disebut Persulit Pembuatan KTP-el

Puluhan warga sedang antre untuk melakukan proses perekaman dan pemotretan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, Sabtu 1 Febuari 2020.

 

LEBAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Lebak menanggappi proses lamanya pembuatan KTP-el yang beberapa hari sempat ramai di media sosial Rabu 27 Januari 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Bidang Pengelola Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Najiyullah. Menurutnya selama ini tak ada pihak dari petugas Disdukcapil yang memang mempersulit proses pembuatan KTP-el.

“Kita dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Lebak tak pernah mempersulit atau pun memperlambat proses pembuatan KTP-el. Memang untuk bulan mei sampai desember tahun 2019 itu penyediaan blangko terbatas. Sehingga banyak warga yang menggunakan Surat Keterangan Sementara (Suket), tapi kita targetkan warga yang menggunakan Suket di tahun 2019, febuari ini bisa terbitkan,” kata Bidang Pengelola Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Najiyullah kepada BantenNews.co.id, Sabtu (1/2/2020).

Lanjut Najiyullah bahwa untuk tahun 2019 sendiri memang ada sekitar 27 ribu warga yang membuat KTP-el, sementara yang sudah dicetak hanya 5 ribuan. Sedangkan sisanya ada sekitar 22 ribu masih dalam proses.

Menurut Najiyulah indikasi belum dicetak itu disebabkan karena keterbatasan stok blangko. Dia juga sudah mengajukan sekitar 41 ribuan pengadaan blangko ke Provinsi Banten untuk mengganti warga yang menggunakan surat keterangan (suket).

‘’Kalau seandainya blangkonya ada, begitu warga melakukan perekaman dan pemotretan kita langsung cetak dan terbitkan. Selain itu kita juga memprioritaskan bagi warga yang memang mempunyai keperluan tertentu seperti masuk Polisi, ASN dan bekerja ke luar negeri karena memang imigrasi membutuhkan dokumen itu.” ujarnya.

Najiyullah kembali menegaskan bahwa memang penerbitan KTP-el sudah diperintahkan langsung oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sisa perekaman dan suket di tahun 2019 yang belum dicetak harus diselesaikan. Bakan kata Najiyullah saat ini, kita juga telah menyediakan mobil keliling untuk mempasilitasi perekaman dan pemotretan demi memberikan pelayanan yang baik.

“Kami telah melakukan langkah-langkah progresif agar ketersediaan blangko tetap aman.Permasalahan itu pasti ada walaupun kecil. Tapi sekali lagi, kami ingin melayani masyarakat dengan baik dan cepat.” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sempat ramai di media sosial terkait sulitnya proses mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diduscapil) Kabupaten Lebak. Bahkan warga yang datang ke Disdukcapil harus rela menunggu berbulan-bulan hanya untuk melakukan perekaman data atau membuat KTP-el. (Tra/Jum/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini