LEBAK – Sebanyak 76 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Lebak tercatat memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) aktif. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak meminta perusahaan memastikan seluruh tenaga kerja asing memenuhi dokumen keimigrasian.
Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, kepemilikan KITAS menjadi salah satu syarat bagi WNA untuk mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
“Dasar penerbitan SKTT salah satunya adalah KITAS. Jadi kami hanya menunggu WNA yang sudah memiliki KITAS untuk memohon SKTT,” kata Ahmad kepada BantenNews.co.id, Selasa (22/9/2026).
Namun, Disdukcapil Lebak tidak memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang tidak mengantongi KITAS.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing menjadi tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan Imigrasi, Kejaksaan, Disdukcapil, serta instansi terkait lainnya.
“Jadi kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap orang asing yang tidak memiliki KITAS,” tegas Ahmad.
Menurutnya, Disdukcapil tetap mendorong perusahaan di Lebak memastikan tenaga kerja asing mengurus KITAS sesuai ketentuan. Disdukcapil juga telah mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan terkait kewajiban tersebut.
“Kami sudah bersurat ke perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar KITAS diurus,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, WNA yang baru datang dan ingin mengurus KITAS harus mendatangi kantor Imigrasi dengan membawa sejumlah dokumen, antara lain paspor, ITAS, dokumen pendukung dari perusahaan jika ada, foto, dan SKCK.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
