SERANG — Warga Kota Serang tak perlu menunggu hari kerja untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang membuka layanan perekaman setiap Sabtu, termasuk bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono mengatakan, layanan akhir pekan memberi pilihan bagi warga yang sulit meluangkan waktu pada hari kerja. Kalangan muda menjadi salah satu kelompok yang paling banyak memanfaatkan layanan tersebut.
“Untuk kalangan muda, terutama pemula yang baru berusia 17 tahun, biasanya datang hari Sabtu. Saat hari libur, kami tetap buka,” kata Karsono, Sabtu (22/8/2026).
Kebijakan itu turut mendukung capaian perekaman KTP-el di Kota Serang. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Disdukcapil mencatat 552.475 jiwa atau 98,70 persen warga sasaran telah melakukan perekaman.
Angka tersebut mendekati target Semester I 2026 sebesar 99,40 persen. Disdukcapil kini masih mengejar selisih 0,70 persen agar seluruh warga sasaran segera memiliki rekam data KTP-el.
Karsono memastikan proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan lancar. Ia juga menyebut ketersediaan blangko KTP-el tidak mengalami kendala.
Selain melayani warga yang baru pertama kali merekam data, Disdukcapil juga membuka perekaman ulang bagi pemilik KTP-el yang rusak atau membutuhkan pembaruan data.
Salah seorang warga Cipocok Jaya, Dini, mengaku datang untuk merekam ulang KTP-el miliknya yang rusak. Ia menyebut proses pelayanan berlangsung lancar dan mudah.
“Prosesnya lancar, tidak ada kendala. Pelayanannya juga mudah,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Serang mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el segera memanfaatkan layanan tersebut, termasuk layanan yang tetap buka setiap Sabtu.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
