Beranda Pemerintahan Disdukcapil Kabupaten Serang Layani 991 Dokumen Adminduk Selama Cuti Bersama

Disdukcapil Kabupaten Serang Layani 991 Dokumen Adminduk Selama Cuti Bersama

Proses perekaman E KTP di Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tetap membuka layanan administrasi kependudukan saat libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada 14–15 Mei 2026. Dalam dua hari, Disdukcapil menerbitkan 991 dokumen adminduk.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, pihaknya tetap membuka layanan secara hybrid, yakni melalui pelayanan langsung di kantor dan UPT kecamatan serta layanan daring melalui aplikasi Serba Digi atau Serang Bahagia Digital.

“Dukcapil pada hari libur kemarin tanggal 14 sampai 15 Mei tetap melaksanakan pelayanan secara hybrid, baik offline di kantor maupun online,” kata perempuan yang akrab disapa Nerry itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).

Dari total 991 dokumen yang diterbitkan, layanan meliputi pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), pindah penduduk hingga Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Nerry menyebut, pada Kamis, 14 Mei 2026 atau saat libur nasional Kenaikan Isa Almasih, Disdukcapil menerbitkan 390 dokumen. Rinciannya terdiri dari 16 KTP, 185 KK, 104 akta kelahiran, kematian dan perkawinan, 64 KIA, 19 surat pindah penduduk, serta 2 SKTT.

Sedangkan pada Jumat, 15 Mei 2026 atau cuti bersama, Disdukcapil menerbitkan 601 dokumen, meliputi 75 KTP, 184 KK, 111 akta kelahiran, kematian dan perkawinan, 2 aktivasi IKD, 193 KIA, 33 surat pindah penduduk, dan 3 SKTT.

Nerry menegaskan, seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

“Masyarakat sangat antusias, dan kami pastikan seluruh layanan adminduk tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah