
SERANG – Seorang pria berinisial R di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap polisi karena masuk tanpa izin ke rumah warga. Diduga pria tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/9/2024). Pria tersebut masuk ke rumah warga bernama Riyan melalui jendela depan tanpa mengenakan pakaian. Dari jendela, R kemudian masuk ke kamar dan mengambil jam tangan dan baju milik penghuni rumah.
“Keliatan sama anak saya yang lagi tidur. Baju anak saya yang dipake soalnya masuk dalam kondisi gak pake baju,” Kata Riyan.
Riyan bersama warga sekitar kemudian membawa R ke Polsek Kasemen karena sempat mengira maling. Saat ditanya, R mengaku berasal dari Parung, Bogor. Warga kemudian memanggil Polisi untuk mengamankan R ke Polsek Kasemen.
Saat di Polsek, Riyan kemudian mencabut laporan karena merasa R merupakan ODGJ. ‘Untuk saat ini proses pelaporan tidak saya lanjut, saya tutup dengan surat pernyataan karena menurut pandangan (Polisi) kayanya ini kurang kejiwaan. Saya arahkan untuk diamankan ke Dinas Sosial Kota Serang,” imbuhnya.
Anggota Polsek Kasemen, Brigpol Komarudin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Laporan diterima Polisi karena adanya aduan dari masyarakat.
“Bahwa ada masyarakat masuk ke rumah korban setelah itu kita amankan kita bawa orang tersebut diduganya ada gangguan jiwa,” kata Komarudin.
(Dra/Red)