Beranda Hukum Disahkan Jadi RUU Inisiatif, Jaringan Perempuan Ajak Semua Pihak Kawal Pembahasan RUU...

Disahkan Jadi RUU Inisiatif, Jaringan Perempuan Ajak Semua Pihak Kawal Pembahasan RUU TPKS

(Foto: jawapos)

JAKARTA – Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Pengesahan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna yang dipimpinnya pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Sekadar diketahui, RUU TPKS sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan awalnya diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak 2012 silam. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

Namun untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif melalui banyak rintangan. Pada 2018, RUU tersebut menuai banyak pro-kontra dari sejumlah elemen salah satunya yakni dinilai memberi celah terhadap praktik perzinahan, bertentangan dengan agama dan muncul dugaan bahwa RUU PKS melegalkan LGBT. Hingga akhirnya pembahasan mengenai pengesahan sempat ditunda.

Pengesahan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR dianggap penting karena dapat menjadi payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus jadi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Perwakilan dari Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti mengatakan pengesahan tersebut adalah hasil perjuangan gerakan jaringan perempuan juga DPR untuk rakyat Indonesia terutama para korban beserta pendamping korban kekerasan seksual yang sangat membutuhkan dan sudah menantikan RUU ini cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan sejumlah masukan setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Kami mendorong pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan menyusun draf sandingan (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan melibatkan partisipasi kelompok masyarakat sipil yang fokus dan bekerja untuk dan bersama korban. Kemudian kami juga mendorong pemerintah dan DPR RI membahas RUU TPKS secara transparan, partisipatif, dan mengakomodir pengalaman  perempuan korban, kelompok rentan dan pendamping korban sebagai perempuan pembela hak-hak asasi manusia dan hak perempuan,” sebut Ratna dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Selasa (18/1/2022).

Selanjutnya, Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal mengenai pembahasan RUU TPKS dan disahkannya sesuai dengan tujuan dari RUU itu sendiri.

“Memastikan RUU ini tidak memasukkan isu-isu kesusilaan agar tidak tumpang tindih dengan UU atau RUU KUHP yang telah mengakomodasi tindak pidana kesusilaan seperti perzinaan atau penyimpangan seksual atau sejenisnya yang tidak relevan,” ujar Ratna.

Sebab menurut Ratna, RUU TPKS adalah aturan khusus untuk merespon persoalan kekerasan seksual mulai dari pencegahan, penanganan-pendampingan hingga pemulihan korbannya. “Pengaturan kesusilaan berpotensi memperkuat stigma serta reviktimisasi korban, membuat korban enggan melaporkan kasusnya untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan, dan berpotensi menghapus impunitas para pelaku kekerasan seksual,” kata Ratna.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini