
SERANG – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp750 juta kepada Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa. Uang tersebut disebut diserahkan di area parkir Mall of Serang pada 10 Agustus 2023.
Pengakuan itu disampaikan Isbandi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan pelabuhan periode 2019–2025 antara BUMD Kabupaten Serang, PT SBM, dan PT ITAI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (9/3/2026).
Di hadapan majelis hakim, Isbandi menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan saat dirinya datang bersama sang istri. Ia mengemudikan kendaraan, sementara istrinya yang duduk di kursi belakang diminta menyerahkan kantong plastik berisi uang ketika Cakrabirawa datang.
“Kalau ada Pak Cakra nanti berikan kantong plastiknya,” ujar Isbandi menirukan ucapannya kepada sang istri di hadapan majelis hakim.
Menurut Isbandi, uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik sebelum akhirnya diberikan kepada Cakrabirawa. Dana itu berasal dari penarikan Rp900 juta dari total Rp1,35 miliar yang sehari sebelumnya dikembalikan PT ITAI kepada PT SBM pada 9 Agustus 2023.
Pengembalian dana tersebut, kata dia, dilakukan setelah pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pelabuhan antara PT ITAI dan PT SBM yang sebelumnya disepakati pada 2019.
Namun, Cakrabirawa memberikan keterangan berbeda terkait penyerahan uang tersebut. Ia menyebut dana itu berkaitan dengan rencana pengurusan stockfile ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya tanya ke Pak Isbandi, uang untuk kepengurusan izin itu ada tidak? Dia bilang ada dan nanti diserahkan,” ujarnya.
Meski demikian, Cakrabirawa membantah menerima uang sebesar Rp750 juta sebagaimana disebutkan Isbandi. Ia mengaku hanya menerima total Rp250 juta.
Ia merinci, dana tersebut terdiri dari Rp200 juta yang diterima langsung dari Isbandi serta Rp50 juta yang ditransfer oleh seseorang bernama Surya. Menurutnya, uang itu digunakan untuk pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di pelabuhan.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendakwa Isbandi dan Cakrabirawa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo