Beranda Hukum Dirut PT SBM Tersangka Korupsi, Pemkab Serang Akan Beri Bantuan Hukum

Dirut PT SBM Tersangka Korupsi, Pemkab Serang Akan Beri Bantuan Hukum

Sekda Kabupaten Serang Zaldi Duhana. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana angkat bicara soal kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Zaldi mengaku, dirinya baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana di tubuh BUMD tersebut setelah hasil audit menguatkan indikasi fraud.

Diketahui, atas perbuatan tersebut, sebanyak Rp2,3 miliar negara merugi, nilai itu yang disebutkan masuk ke rekening pribadi Isbandi.

“Kita juga baru tau, tapi kalaupun indikasi ke arah sana dari hasil audit dan memang terbukti ada penyimpangan penggunaan dana di PT SBM, itu sudah ranah Kejaksaan. Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zaldi, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, meski kini Isbandi berstatus tersangka, sebagai pihak yang memiliki saham di PT SBM, Pemerintah Kabupaten Serang akan mencoba mengkaji dari sisi hukum, bantuan hukum apa saja yang bisa Pemkab Serang berikan kepada direktur.

Hal itu, kata dia, berkaitan dengan PT.SBM pendanaannya dari Pemkab Serang.

“Akan kita kaji, bantuan hukum kan tetap diberikan baik sebagai direktur juga sebagai masyarakat atau baik direktur sebagai bagian dari pemda,” ungkapnya.

Terkait kelanjutan pengelolaan perusahaan, Zaldi memastikan komisaris akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk membahas penggantian direksi.

“Mau tidak mau, kita harus segera RUPS-LB. Status SBM masih BUMD, tidak ada pembubaran,” katanya.

Zaldi menegaskan, kasus ini bukan kesalahan BUMD secara kelembagaan, melainkan persoalan tata kelola. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah ke depan harus lebih ketat.

“Keberadaan BUMD tetap penting untuk membantu pemerintah menjalankan fungsi layanan yang tidak bisa langsung ditangani daerah. Persoalan ada di pengelolaan,” katanya.

Lebih jauh, ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada perombakan menyeluruh jajaran manajemen SBM.

Baca Juga :  Mendes Yandri Klaim 326 Desa di Kabupaten Serang Siap Jalankan Koperasi Merah Putih

“Apakah semua diganti atau sebagian, itu nanti bergantung hasil kajian dan RUPS-LB,” kata Zaldi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Dana BUMD itu diduga dipakai membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan serta kebutuhan pribadi keluarga. Penyalahgunaan wewenang itu berlangsung sejak 2019 hingga 2025.

PT SBM diketahui bergerak di sejumlah sektor bisnis, mulai perdagangan, jasa angkutan, hingga konstruksi.

Penulis: Rasyid                                                      Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd