Beranda Hukum Dirut PT MPL Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang

Dirut PT MPL Didakwa Caplok Aset Pemkab Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), Tjen Jung Sen (66), didakwa pencaplokan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (17/12/2018), dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelum ke meja hijau, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan industri di kawasan Sungai Turi, Desa Laksana, kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang.

Permintaan penghentian pembangunan tempat industri tersebut, karena pihak perusahaan diduga mendirikan bangunan tanpa izin dengan membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Kemudian Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Taufik, dalam dakwaanya yang dibacakan, dalam sidang perdana itu, mengatakan Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) telah mencaplok tanah aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

“Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan,” ujar Taufik dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018) seperti dilansir merdeka.com.

M. Taufik mengatakan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Setelah mendengar dakwaan, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya, Senin (7/1/2019) mendatang.

“Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan,” ujar Majelis Hakim, Gunawan.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menutup akses kawasan pergudangan di Pkuhaji Tangerang. Polisi tutup akses kawasan pergudangan di Pakuhaji Tangerang. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini