Beranda Hukum Dirut BUMD di Kabupaten Serang Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Cicilan Mobil...

Dirut BUMD di Kabupaten Serang Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Cicilan Mobil dan Kepentingan Keluarga

Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud saat digiring penyidik ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka korupsi. (Audindra/bantennews)

SERANG– Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan menjadi tersangka korupsi dengan kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Uang Badan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu ditengarai digunakan untuk membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan serta keperluan keluarga Isbandi.

Isbandi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/9/2025). Dari hasil penyidikan, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama sejak 2019 hingga 2025. PT SBM sendiri merupakan perusahaan yang memiliki banyak lini bisnis seperti perdagangan, angkutan, hingga kontruksi.

“Uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan PT SBM,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang ia gadaikan serta keperluan keluarga. Dana perusahaan, ia transfer langsung ke rekening pribadi dan anggota keluarganya.

“Untuk cicilan mobil, kepentingan pribadi dan keluarga, ada dugaan ke sana. Sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Merryon.

Laporan keuangan perusahaan yang berada di bawah kepemimpinan Isbandi juga dinilai tidak sesuai standar. Dokumen penting seperti arus kas, laporan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tidak dicantumkan, bahkan buku bank tidak ada meski rekening koran tersedia.

Dana yang disalahgunakan itu juga tidak dilaporkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM. “Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung. Sementara dari hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian Rp2,3 miliar,” tuturnya.

Isbandi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Ancam Tukang Parkir Pasar Ciruas, Oknum Anggota Ormas PP Ditangkap

Merryon menegaskan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi