
SERANG – Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menemui Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah untuk membahas rencana pengembangan kawasan wisata di hutan lindung Kabupaten Tangerang. Proyek ini menggunakan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Selanjutnya, pertemuan berlangsung di ruang rapat Wagub Banten, Selasa (7/4/2026). Dalam kesempatan itu, Dimyati menjelaskan bahwa Agung Sedayu Group, pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, mengajukan rencana proyek tersebut sekitar satu tahun lalu. Namun demikian, pemerintah baru memprosesnya saat ini.
Proyek Diklaim Bukan Komersial
Lebih lanjut, Dimyati menegaskan proyek ini tidak bersifat komersial, melainkan masuk kategori public utility. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten hanya memberi rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin.
Selain itu, ia menyebut proyek ini menyasar kawasan hutan lindung, termasuk hutan mangrove di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, meski belum merinci lokasinya secara detail.
“Tadi dari pemaparannya bagus, dan akan membangun juga sarana prasarana peribadatan. Ini bukan membangun rumah atau gedung untuk komersial, ini tidak ada. Ini untuk public utility, fasum, fasos, dan termasuk jalan tol. Sebenarnya penloknya sudah ada, tapi ada revisi salah satu ruas saja,” kata Dimyati.
Konsep Wisata Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Sementara itu, Nono Sampono mengatakan pihaknya memfokuskan rencana ini pada rehabilitasi hutan bakau di Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, ia menargetkan kawasan tersebut menjadi destinasi pariwisata berkonsep ramah lingkungan.
“Iya, jadi kawasan yang bertetangga dengan PIK 2 itu wilayah Banten. Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga merencanakan pembangunan jalan tol untuk mengurai kemacetan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Jalan dari dan ke bandara ini cenderung macet, apalagi musim hujan. Karena itu, kami mengurai dari arah Merak ke Tanjung Priok dengan menyiapkan satu jalur baru sepanjang 38,6 kilometer,” imbuhnya.
Lokasi dan Nilai Investasi
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Wawan Gunawan, mengatakan proyek ini mencakup tiga kecamatan, yakni Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ia memperkirakan nilai investasi proyek mencapai Rp7 triliun dengan luas area sekitar 900 hektare. Selain itu, pihak pengembang membagi proyek ini ke dalam empat kawasan pengembangan.
Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Lebih jauh, Wawan menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengatur skema PBPH dengan membatasi pembangunan fisik maksimal 10 persen dari total luas area. Oleh sebab itu, pengelola harus memprioritaskan restorasi lingkungan, termasuk mangrove dan penghijauan.
“Arahan Pak Menteri bahwa boleh membangun hanya untuk restorasi saja—restorasi mangrove, penghijauan, semua ditata, termasuk jalan seperti di PIK, supaya bagus. Namun, mengelola kawasan lindung di situ boleh kerja sama dalam pemanfaatan, tidak boleh dalam penggunaan fisik. Boleh hanya 10 persen,” kata Wawan.
Selanjutnya, pengembang mengalokasikan sekitar 54 hektare dari total area untuk membangun lima rumah ibadah bagi lima agama. Sementara itu, pemerintah pusat memegang kewenangan penuh dalam menyetujui proyek tersebut.
“Misalkan nanti wisata flora dan fauna, wisata mangrove, ada golf, voli, berkuda, dan wisata religi. Tempat ibadahnya masjid, lebih besar dari Istiqlal, sekitar 4 hektare untuk masjid saja,” ujarnya.
Klaim Tidak Kurangi Hutan Lindung
Terakhir, Wawan menegaskan proyek ini tidak mengurangi luas kawasan hutan lindung, termasuk mangrove.
“Tetap fungsinya kawasan hutan lindung. Fisiknya hanya 10 persen. Luas hutan tidak berkurang, tetap, hanya dimanfaatkan,” tegasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi S